PERBANKAN SYARIAH

 

Selain Perbankan Konvensional, di Indonesia juga ada Bank Syariah mulai tahun 1992 . Bank Syariah pertama di Indonesia adalah BMI (Bank Muamalat Indonesia) yang mulai beroperasi pada tanggal 1 Mei 1992. Bank syariah ada karena adanya keinginan umat muslim untuk kaffah yaitu menjalankan aktivitas perbankan sesuai dengan syariah yang diyakini, terutama masalah larangan riba, serta hal-hal yang berkaitan dengan norma ekonomi dalam Islam seperti larangan maisyir (judi dan spekulatif), gharar (unsur ketidak jelasan), jahala dan keharusanmemperhatikan kehalalan cara dan objek investasi

Sebenarnya menurut agama lain pun ditemui larangan riba. Berikut beberapa uraian tentang bunga dan riba menurut sejarah dan beberapa agama.

I. Yunani

A. Plato: (427-347 SM)

- Bunga menyebabkan perpecahan dan perasaan tidak puas dalam masyarakat

- Bunga merupakan alat golongan kaya untuk mengeksploitasi golongan miskin

B. Aristoteles (384-322 SM)

- Fungsi uang adalah sebagai alat tukar bukan alat menghasilkan tambahan melalui bunga - “ ……istilah riba yang berarti lahirnya uang dari uang, diterapkan kepada pengembangbiakan uang karena analogi keturunan dan orang tua. Dibanding dengan semua cara mendapatkan uang, cara seperti ini adalah yang paling tidak alami” (Politics, 1258)

II. Yahudi

Kitab Eksodus ( Keluaran 22-25):

“Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang umatku, orang yang miskin diantaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai penagih hutang terhadap dia, janganlah engkau bebankan bunga terhadapnya.”

III. Kristen

1. Lukas 6 : 34-35

“Dan janganlah kamu meminjamkan sesuatu kepada orang, karena kamu berharap akan menerima sesuatu daripadanya, apakah jasamu? ……………. dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan……….“

2. Pandangan para pendeta dan sarjana kristen berbeda dengan Lukas

6: 34-35 dan pendapat mereka terbagi menjadi 3 periode, yaitu:

a. Pandangan Pendeta Awal (abad I-XII)

- Bunga adalah semua bentuk yang diminta sebagai imbalan yang melebihi jumlah barang yang dipinjamkan di awal.

- Mengambil bunga adalah suatu dosa yang dilarang baik di Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru.

- Keinginan atau niat untuk mendapat imbalan melebihi apa yang dipinjamkan adalah suatu dosa.

- Bunga harus dikembalikan kepada pemiliknya.

b. Pandangan Para Sarjana Kristen (abad XII-XV)

- Bunga dibedakan menjadi interest dan usury.

- Niat atau perbuatan untuk mendapatkan keuntungan dengan memberikan pinjaman adalah suatu dosa yang bertentangan dengan konsep keadilan.

- Mengambil bunga dari pinjaman diperbolehkan, namun haram atau tidaknya tergantung niat si pemberi utang.

c. Pandangan Para Reformis Kristen (abad XVI- tahun 1836)

- Dosa apabila bunga memberatkan.

- Uang dapat membiak (bertentangan dengan Aristoteles).

- Tidak menjadikan pengambil bunga sebagai profesi.

- Jangan mengambil bunga dari orang miskin.

IV. Islam

Kitab Al-Qur’an melarang riba, antara lain:

a. Al-baqarah : 278-279

“Hai orang-orang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) …………..Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya.”

b. Ali- Imran : 130

“Hai orang-orang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat keuntungan.”

c. An-nisaa : 130

“…………dan disebabkan mereka memakan riba padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil…………….”

d. Ar-ruum : 39

“Dan sesuatu riba (tambahan) agar ia bertambah pada harta manusia, maka pada sisi Allah itu tidak bertambah……..”

Selain dalam Al-Qur’an, larangan riba juga terdapat pada dalam hadits Rasulullah SAW. Dalam pandangan Islam, uang tidak menghasilkan bunga atau laba dan uang tidak dipandang sebagai komoditi.

Berkembangnya Bank-bank Syariah di negara-negara Islam (Mesir: Mit Ghamar Bank, Islamic Development Bank, Faisal Islamic Bank, Kuwait Finance House, Dubai Islamic Bank dll) berpengaruh ke Indonesia. Diskusi ataupun Lokakarya diselenggarakan sampai akhirnya Tim Perbankan MUI menanda tangani Akte Pendirian PT Bank Muamalat Indonesia pada tanggal 1 November 1991.

Perkembangan Bank syariah pada era reformasi ditandai dengan disetujuinya UU no 10 tahun 1998.Dalam UU tsb diatur dengan rinci landasan hukum dan jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh Bank syariah. UU tsb memberi arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syariah/ unit usaha syariah (UUS) atau mengkonversi menjadi bank syariah

 

KEUNIKAN PERBANKAN SYARIAH

Fungsi dasar bank syariah secara umum sama dengan bank konvensional, sehingga prinsip umum pengaturan dan pengawasan bank berlaku pula pada bank syariah. Namun adanya sejumlah perbedaan cukup mendasar dalam operasional bank syariah menuntut adanya perbedaan pengaturan dan pengawasan bagi Bank syariah

Perbedaan mendasar tersebut terutama:

b. Perlunya jaminan pemenuhan ketaatan pada prinsip syariah dalam seluruh aktivitas bank.

c. Perbedaan karakteristik operasional khususnya akibat dari pelarangan bunga yang digantikan dengan skema PLS dengan instrumen nisbah bagi hasil.

Langkah penting untuk mengatasi masalah unik dari sistem bagi hasil misalnya : moral hazard (tindakan yang dilakukan oleh penerima amanat yang bertentangan dengan kesepakatan awal dalam menjalankan amanat yang diterimanya), asymmetric information (ketidakseimbangan informasi antara pemberi amanat dan yang diberi amanat, di mana pihak yang diberi amanat memiliki informasi yang lebih banyak ketimbang pihak yang memberi amanat), dll adalah dengan cara:

a. penerapan good governance (tata kelola yang baik)

b. ketentuan disclosure dan transparansi keuangan

c. pengembangan skema insentif yang optimal dll

 

Jenis Produk Bank Syariah

Jenis produk Bank Syariah akan tergantung pada fungsi pokok bank syariah. Fungsi pokok bank syariah dalam kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat terdiri dari:

1. Fungsi Pengumpulan Dana ( Funding)

2. Fungsi Penyaluran Dana (Financing)

3. Pelayanan Jasa (Service)

Dalam bank syariah produk-produk penghimpunan dana dapat diterapkan berdasarkan prinsip masing-masing, yaitu:

a. Wadiah yaitu akad titipan dimana barang yang dititipkan dapat diambil sewaktu-waktu. Pihak yang menerima titipan dapat meminta jasa untuk keamanan dan pemeliharaan.

b. Mudharabah yaitu akad usaha dimana salah satu pihak memberikan modal (Sahibul Mal), sedangkan pihak lainnya memberikan keahlian (Mudharib) dengan nisbah yang disepakati dan apabila terjadi kerugian , maka pemilik modal menanggung kerugian tersebut.

Mudharabah dibagi menjadi 2 yaitu:

a) Mudharabah mutlaqah (investasinya tidak terikat).

b) Mudharabah muqayyadah: investasinya terikat (tertentu).

Selanjutnya di PSAK no 59 paragraf 8 dan 9 secara rinci dijelaskan pengertian dari kedua jenis Mudharabah ini.

08 Mudharabah mutlaqah adalah mudharabah di mana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya

09 Mudharabah muqayyadah adalah mudharabah di mana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola dana mengenai tempat, cara, dan objek investasi.

Contoh batasan tersebut, misalnya:

a) tidak mencampurkan dana pemilik dana dengan dana lainnya

b) tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa jaminan c) mengharuskan pengelola dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga

Jenis Produk Bank Syariah bila dilihat dari fungsi penghimpunan dana (funding) terdiri dari:

1. Giro adalah

- simpanan yang dapat diambil sewaktu-waktu atau berdasarkan kesepakatan dengan menggunakan cek atau kartu ATM sebagai media/alat penarikan.

- dapat dibuka oleh perorangan atau perusahaan.

- Cek dapat berbentuk tunai atau melalui rekening (account payable).

Sesuai dengan penjelasan tentang 2 akad diatas, maka giro menggunakan akad Wadiah.

2. Simpanan/tabungan:

- simpanan yang dapat diambil berdasarkan kesepakatan dengan menggunakan buku/kartu tabungan atau kartu ATM sebagai alat penarikan.

- Buku tabungan merupakan bukti pemilikan dari pemegang rekening.

- Terdapat aturan tentang setoran pertama dan saldo minimal.

Kedua jenis akad di atas dapat dipakai dalam simpanan. Jadi jenis simpanan menurut akadnya dibagi menjadi:

- Simpanan Wadiah dan

- Simpanan Mudharabah

3. Deposito

- simpanan untuk jangka waktu tertentu yang dapat diambil setelah jangka waktu tertentu.

- menggunakan bilyet sebagai tanda bukti simpanan.

- mendapatkan bagi hasil yang dibayarkan tiap akhir bulan.

Akad yang dapat dipakai dalam Deposito adalah Mudharabah.

Catatan:

*) Bila akad yang dipakai adalah Mudharabah muqayyadah, maka:

- nasabah meminta Bank untuk menyalurkan dananya kepada projek atau nasabah tertentu.

- Atas tugas ini bank dapat memperoleh fee atau porsi keuntungan.

- Keuntungan yang diperoleh dari penyaluran dana ini dibagi antara nasabah sebagai pemilik modal (Sahibul Mal) dan pelaksana projek sebagai mudharib (orang yang memberikan keahlian)

- Pola seperti ini dalam dunia perbankan disebut chanelling bukan executing

Jenis Produk Bank Syariah bila dilihat dari fungsi penyaluran dana (financing) dibagi menjadi 3 kategori besar:

1. Jual-beli

2. Bagi Hasil/Untung

3. Sewa

1. Jual-beli

Produk jual-beli dalam Bank Syariah dibagi menjadi 3, yaitu:

a. Murabahah

b. Salam dan salam parallel

c. Istishna dan istishna paralel

Penjelasan dari masing-masing produk disajikan berikut ini:

a. Murabahah

- adalah pembiayaan berdasarkan jual-beli dimana Bank bertindak selaku penjual dan nasabah selaku pembeli

- Harga beli diketahui bersama dan tingkat keuntungan untuk Bank disepakati dimuka

- Dalam fiqih klasik murabahah dilakukan secara tunai, dalam praktik perbankan nasabah dapat membayar secara angsuran dan untuk antisipasi kemacetan, Bank dapat meminta jaminan

- Dalam fiqih klasik, penjual membeli barang langsung dari penjual pertama. Dalam perbankan syariah barang dapat dikirim langsung kepada nasabah atau nasabah membeli sendiri selaku wakil Bank dalam membeli

- Bank dapat meminta uang muka dari nasabah untuk pembelian barang tersebut secara murabahah

- Bila nasabah membayar tepat waktu atau melunasi sebelum jatuh tempo, nasabah dapat meminta keringanan (diskon) bila Bank menyetujui b. Salam dan salam paralel

- adalah pembiayaan berdasarkan jual-beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran dilakukan dimuka dengan syaratsyarat tertentu

- dalam pembiayaan ini bank bertindak selaku pembeli sedangkan nasabah bertindak selaku penjual. Uang pembelian diberikan dimuka kepada nasabah

- Karena barang akan dikirimkan kemudian, maka nasabah selaku penjual berhutang kepada bank

- Biasanya diterapkan untuk pembiayaan produk pertanian atau produk-produk yang terstandarisasi

- Bank hanya mendapat keuntungan apabila komoditi yang dikirim oleh nasabah dijual dengan harga yang lebih tinggi

- Bank dapat menjual barang tersebut sebelum jatuh tempo kepada pihak lain dengan cara yang sama (salam), tapi tidak boleh dikaitkan dengan salam yang pertama. Bila hal ini yang terjadi maka salamnya adalah Salam paralel

- Apabila dijual kembali kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi dikhawatirkan terkena riba

- Apabila nasabah gagal (wan prestasi, default) dalam menyerahkan barang yang dipesan, maka kewajiban terhadap bank tidak berubah. Penyerahan barang harus tetap dilakukan walaupun harus ditunda karena kegagalan

- Jika bank setuju, modal bank dikembalikan senilai ketika pertama kali diberikan

c. Istishna dan istishna parallel

- hampir sama dengan salam tetapi berbeda pada objek yang dibiayai dan cara pembayarannya

- Pada Salam objek yang dibiayai sudah terstandarisasi, sedangkan pada istishna objek yang dibiayai bersifat customized (harus dibuat terlebih dahulu)

- Pada Salam pembayaran oleh bank dibayar dimuka sekaligus, sedangkan pada istishna pembayaran oleh bank dapat dicicil/bertahap 2. Bagi Hasil/Untung

Produk Bagi Hasil/Untung dalam Bank Syariah dibagi menjadi 3, yaitu:

a) Mudharabah

b) Musyarakah

c) Rahn

a) Mudharabah

- dalam pembiayaan Mudharabah , bank bertindak sebagai pemilik dana (sahibul mal) dan nasabah sebagai pengelola usaha (mudharib)

- dalam fiqih klasik yang dibagikan adalah keuntungan (pendapatan dikurangi biaya), tetapi dalam praktik yang dibagikan adalah Revenue karena sulit untuk menemukan kesepakatan tentang biaya-biaya yang dikeluarkan nasabah

- Nisbah bagi hasil disepakati di muka termasuk bila terjadi kerugian

- dalam fiqih klasik, Mudharabah adalah akad yang modal dikembalikan ketika usaha berakhir. Dalam sebagian praktik perbankan syariah, modal yang digunakan nasabah dicicil untuk memudahkan pengembalian ketika Mudharabah berakhir

- dalam fiqih klasik, ketika usaha menemui kegagalan semua aset yang tersisa dijual dan dikembalikan kepada sahibul mal (Bank).

Dalam perbankan syariah nasabah selaku mudharib (pengelola usaha) masih diberi kesempatan untuk melanjutkan/memperbaiki usaha dengan penambahan modal dari bank b) Musyarakah

- dalam Musyarakah, bank dan nasabah bertindak selaku syarik (partner) yang masing-masing memberikan dana untuk usaha

- pembagian keuntungan menurut kesepakatan dan apabila rugi dibagi menurut porsi modal masing-masing (proporsional)

- selaku syarik, bank berhak ikut serta dalam manajemen sesuai kaidah musyarakah c) Rahn (gadai)

- adalah penyerahan jaminan untuk mendapat pinjaman

- Rahn dalam syariah dapat berbentuk:

- Fiducia: penyerahan barang, tetapi hanya dokumen yang ditahan. Barangnya masih dapat digunakan oleh pemilik

- Gadai : penyerahan barang secara fisik sehingga pemilik tidak dapat menggunakan lagi.

3. Sewa (Ijarah)

- Bila pembiayaan berdasarkan akad Ijarah maka Bank berlaku sebagai pemberi sewa (mu’jir) dan nasabah selaku penyewa (musta’jir)

- Pada fiqih klasik, bank (pemberi sewa), bank harus memiliki barang sebelum menyewakan kepada nasabah (penyewa)

- Pada umumnya Bank tidak memiliki barang, tetapi menyewa dari pihak lain, kemudian menyewakan lagi kepada nasabah dengan nilai sewa yang lebih tinggi selama tidak ada kaitan antara akad sewa pertama dengan sewa kedua

- Ijarah dalam bank syariah bisa disamakan dengan operating lease, bukan financial lease atau capital lease (lihat bahasan sewa guna usaha/leasing). Jadi bank bertanggung jawab atas pemeliharaan aset yang disewa

- Bila bank memiliki objek yang disewakan, maka bank dapat memberi Opsi bagi nasabah untuk memiliki objek yang disewanya. Ijarah jenis ini dinamakan Ijarah al Muntahiyyah Bittamlik atau Ijarah wal Iqtina. Ijarah al Muntahiyyah Bittamlik memakai 2 akad yaitu akad sewa dan janji (opsi) kepemilikan. Kepemilikan bisa dilakukan kalau masa sewa telah berakhir. Hal ini hampir sama dengan capital lease.

 

Jasa Perbankan

adalah pelayanan Bank terhadap nasabah dengan tidak menggunakan modal tunai. Atas jasa yang diberikan, bank akan menerima imbalan (fee).

Jenis Produk Bank bila dilihat dari fungsi pelayanan jasa (service) terdiri dari:

a. Transfer (pengiriman uang)

b. Inkaso (pencairan cek)

c. Valas (penukaran mata uang asing)

d. L/C (Lettter of Credit)

e. Letter of Guarantee dll

Bank syariah menggunakan akad dalam penetapan produknya.

Akad yang dipakai sebagai dasar dalam jasa perbankan syariah:

1. Wakalah (Perwakilan)

Produk yang memakai akad ini: Transfer, Inkaso, Debit Card, L/C

2. Kafalah (Penjaminan)

Produk yang memakai akad ini: Bank Guarantee, L/C, Charge Card

3. Hawalah (Pengalihan Piutang)

Produk yang memakai akad ini:Bill Discounting, Post Dated Check (cek mundur), anjak piutang

4. Sarf (Pertukaran mata uang)

Produk yang memakai akad ini: Jual beli Valuta Asing

Dalam perbankan syariah, jasa perbankan menggunakan dana/fasilitas bank sendiri, oleh karena itu pendapatan yang diperoleh dari penjualan jasa ini harus disendirikan atau tidak ikut dibagikan kepada pemilik simpanan.

Untuk mempermudah transaksi antar Bank dan antara Bank dengan Bank Indonesia seperti perbankan konvensional, , maka Bank syariah juga menggunakan produk Interbank.

 

Jenis Produk Interbank

a. Sertifikat Mudharabah antar Bank adalah instrumen pasar uang antar bank yang hanya dapat dijual satu kali kepada bank lain dengan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan

b. Sertifikat Wadiah Bank Indonesia adalah instrumen Bank Indonesia untuk menyerap kelebihan likuiditas dalam perbankan

c. Fasilitas pembiayaan Jangka Pendek (FPJP) adalah fasilitas Bank Indonesia bagi perbankan syariah untuk menutupi selisih posisi (mismatch)

 

Istilah-istilah dalam bidang Bank Syariah

Akad : adalah pertalian ijab dengan qabul menurut caracara yang disyariatkan yang berpengaruh terhadap objek

Al-mashnu : barang pesanan dalam transaksi istishna

Al-muslam fihi : komoditas yang dikirimkan dalam transaksi salam

Al-muslam ileihi : penjual dalam transaksi salam

Al-muslam : pembeli dalam transaksi salam

Al-mushtashni’ : pembeli akhir dalam transaksi ishtisna’

Amil : petugas pendistribusi zakat

As-shani : produsen/supplier dalam transaksi ishtisna’

Fiisabilillah : orang yang berjuang di jalan Allah

Gharim : orang yang berutang dan kesulitan untuk melunasinya

Halal : sesuatu yang diperbolehkan oleh Islam

Haul : cukup waktu satu tahun bagi pemilikan harta kekayaan seperti perniagaan, emas, ternak, sebagai batas kewajiban membayar zakat

Hiwalah : pemindahan atau pengalihan hak dan kewajiban, baik dalam pengalihan piutang atau utang, dan jasa pemindahan / pengalihan dana dari satu entitas kepada entitas lain

Ibnusabil : orang yang dalam perjalanan

Ijarah : perpindahan kepemilikan jasa dengan imbalan yang sudah disepakati menurut para fuqaha’. Ijarah ini memiliki 3 (tiga) unsur:

- Bentuk yang mencakup penawaran atau persetujuan

- Dua pihak pemilik aset yang disewakan dan pihak yang memanfaatkan jasa dari aset yang disewakan

- Objek dari akad ijarah, yang mencakup jumlah sewa dan jasa yang dipindahkan kepada penyewa

Ijarah operasional: Akad ijarah yang tidak berakhir dengan pemin-dahan kepemilikan dari aset yang yang disewakan kepada penyewa

Ijarah muntahiyah

bittamlik : Akad ijarah yang berakhir dengan opsi berpindahnya kepemilikan aset yang disewakan kepada penyewa.

Ijarah muntahiyah bittamlik dapat berbentuk:

- Ijarah muntahiyah bittamlik yang memindahkan hak kepemilikan aset yang disewakan kepada penyewa–jika penyewa menginginkan hal tersebut–dengan harga yang diwakili oleh pembayaran sewa yang dilakukan oleh penyewa selama jangka waktu penyewaan. Pada akhir jangka waktu penyewaan dan setelah cicilan terakhir dibayar, maka hak milik sah aset yang disewakan secara otomatis berpindah kepada penyewa atas dasar akad baru.

- Ijarah muntahiyah bittamlik yang memberikan hak kepemilikan kepada penyewa atas aset yang disewakan pada akhir jangka waktu penyewaan atas dasar akad baru dengan harga tertentu, yang mungkin merupakan harga simbolis

- Perjanjian ijarah yang memberikan penyewa salah satu dari 3 (tiga) opsi berdasarkan pembayaran sewa yang dilakukan oleh penyewa a. Membeli aset yang disewakan dangan harga yang ditentukan berdasarkan pembayaran sewa yang dilakukan oleh penyewa;

b. Pembaruan ijarah untuk jangka waktu yang baru; atau

c. Mengembalikan aset yang disewa kepada pemilik objek sewa

Infak : pemberian sesuatu yang akan digunakan untuk kemaslahatan umat

Ishtisna’ : kontrak penjualan antara al-mustasni (penjual akhir) dengan al-shani (pemasok) dimana al-shani– berdasarkan suatu pesanan dari al-mustasni–berusaha membuat sendiri atau meminta pihak lain untuk membuat atau membeli al-masnu (pokok) kontrak, menurut spesifikasi yang disyaratkan dan menjualnya kepada al-mustasni dengan harga sesuai kesepakatan serta dengan metode penyelesaian di muka melalui cicilan atau ditangguhkan sampai suatu eaktu di masa depan. Ini merupakan syarat dari kontrak ishtisna’ sehingga al-shani harus menyediakan bahan baku atau tenaga kerja.

Kesepakatan akad ishtisna’ mempunyai ciri-ciri sama dengan salam karena dia menentukan penjualan produk tidak tersedia pada saat penjualan, namun ketidaksamaannya terletak pada harga ishtisna’ yang tidak dibayar ketika diselesaikan. Ishtisna’ juga memiliki ciri yang sama dengan penjualan biasa karena harga biasa dibayar dengan kredit. Ciri ketiga akad ishtisna’ sama dengan ijarah karena tenaga kerja digunakan pada keduanya.

Istishna paralel : Jika Al-mustashni (pembeli akhir) mengizinkan alshani (pemasok) untuk meminta pihak ketiga (subkontraktor) untuk membuat al-mashnu atau jika pengeturan tersebut bisa diterima oleh kontrak istishna itu sendiri, maka al-shani bisa melakukan kontrak istishna kedua guna memenuhi kewajiban kontraknya kepada kontrak pertama. Kontrak kedua ini disebut istishna paralel

Kafalah : akad penjaminan yang diberikan oleh kaafil (penanggung/ bank) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makhful ‘anhu, ashil)

Kaafil : pihak yang memberikan jaminan untuk menanggung kewajiban puhak lkain dalam akad kafalah

Ma’jur : objek sewa dalam transaksi ijarah

Makful : penerima jaminan dalam akad kafalah

Muallaf : orang yang baru memeluk agama Islam

Mudharabah : perjanjian kerjasama untuk mencari keuntungan antara pemilik modal dengan pengusaha (pengelola dana). Perjanjian tersebut bisa saja terjadi antara deposan (investment account) sebagai penyedia dan dan bank syariah sebagai mudharib. Bank syariah menjelaskan keinginannya untuk menerima dana investasi dari sejumlah nasabah, pembagian keuntungan disetujui oleh kedua belah pihak sedangkan kerugian ditanggung oleh penyedia dana, asalkan tidak terjadi kesalahan atau pelanggaran syariah yang telah ditetapkan, atau tidak terjadi kelalaian di pihak bank syariah. Kontrak mudharabah dapat juga dilaksanakan antara bank syariah sebagai penyedia dana atas namanya sendiri atau khusus atas nama deposan, pengusaha, atau para pengrajin lainnya termasuk petani, pedagang, dan sebagainya. Mudharabah berbeda dengan spekulasi yang berunsur perjudian (gambling) dalam pembelian dan transaksi penjualan.

Mudharabah Mutlaqah : Investasi tidak terikat.

Mudharabah Muqayyadah : Investasi terikat.

Mudharib : Pengelola dana (modal) dalam akad mudharabah; dalam madzhab syafi’i disebut amil

Muqashah : potongan pembayaran

Murabahah : penjualan barang dengan margin keuntungan yang disepakati dan penjual memberitahukan biaya perolehan dari barang yang dijual tersebut. Penjualan murabahah ada dua jenis. Pertama, bank syariah membeli barang dan menyediakan barang untuk dijual tanpa janji sebelumnya dari pelanggan untuk membelinya. Kedua, bank syariah membeli barang yang sudah dipesan oleh seorang pelanggan dari pihak ketiga lalu kemudian menjual barang ini kepada pelanggan yang sama. Pada kasus terakhir, bank syariah membeli barang hanya setelah seorang pelanggan membuat janji untuk membayarnya kepada bank

Musta’jir : penyewa dalam transaksi ijarah

Mustahiq : penerima zakat, Al-Qur’an mengatur bahwa penerima zakat adalah yang disebut sebagai 8 (delapan) asnaf (golongan/ kelompok)

Musyarakah : bentuk kemitraan bank syariah dengan nasabahnya dimana masing-masing pihak manyumbangkan pada modal kemitraan dalam jumlah yang sama atau berbeda untuk menyelesaikan suatu projek atau bagian pada projek yang sudah ada. Masing-masing pihak menjadi pemegang saham modal dasar tetap atau menurun dan akan memperoleh bagian keuntungan sebagaimana mestinya. Akan tetapi kerugian dibagi bersama sesuai dengan proporsi modal yang disumbangkan. Tidak diperbolehkan menyatakan sebaliknya.

Musyarakah

permanen/tetap : musyarakah di mana bagian mitra dalam modal musyarakah tetap sepanjang jangka waktu yang ditetapkan dalam akad tersebut

Musyarakah

menurun : musyarakah dimana bank memberikan kepada pihak lainnya hak untuk membeli bagian sahamnya dalam musyarakah sehingga bagian bank menurun dan kepentingan saham mitra meningkat sampai menjadi pemilik tunggal dari keseluruhan modal.

Muwakil : pemberi kuasa/nasabah dalam transaksi wakalah

Muzakki : pembayar zakat  

Nisab : batas ukuran minimal, jika harta dan perniagaan seseorang telah melebihi batas ini maka zakat terhadap harta dan perniagaan wajib dibayarkan

Nisbah : rasio atau perbandingan pembagian keuntungan (bagi hasil) antara shahibul maal dengan mudharib

Qardh (pinjaman): penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara peminjam dengan pihak yang meminjamkan yang mewajibkan peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu. Pihak yang meminjamkan dapat menerima imbalan namun tidak diperkenankan dipersyaratkan dalam perjanjian

Qardhul hasan : pinjaman tanpa imbalan yang memungkinkan peminjam menggunakan dana tersebut selama jangka waktu tertentu dan mengembalikan dalam jumlah yang sama pada akhir periode yang disepakati. Jika peminjam mengalami kerugian yang bukan merupakan kelalaiannya, maka kerugian tersebut dapat mengurangi jumlah pinjaman

Riba : pengambilan tambahan, baik dalam transaksi maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan ajaran Islam

Riqab : hamba sahaya

Salam : bai’ as-salam; jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran di muka dengan syarat-syarat tertentu

Salam paralel : dua transaksi bai’ as-salam antara bank dengan nasabah dan antara bank dengan pemasok atau pihak ketiga lainnya secara simultan

Shadaqah : pemberian sesuatu kepada orang lain dengan mengharap ridho Allah semata

Shahibul maal : pemilik dana

Sharf : akad jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya. Transaksi valuta asing pada bank syariah hanya dapat dilakukan untuk tujuan lindung nilai dan tidak diperkenankan untuk tujuan spekulatif

Taukil : tugas

Ta’zir : denda yang harus dibayar akibat penundaan pengembalian piutang, dana dari denda ini akan dikumpulkan sebagai dana sosial

Ujrah : imbalan

Urbun : jumlah yang dibayar oleh nasabah (pemesan) kepada penjual (yaitu pembeli mula-mula) pada saat pemesan membeli sebuah barang dari penjual. Jika nasabah atau pelanggan meneruskan penjualan dan pengambilan barang, maka urbun akan menjadi bagian dari harga.

Wadiah : titipan nasabah yang harus dijaga dan harus dikembalikan setiap saat apabila nasabah yang bersangkutan menghendaki. Bank bertanggung jawab atas pengembalian barang tersebut

Wadiah yad-dhamanah : titipan yang selama belum dikembalikan kepada penitip dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan. Apabila dari hasil pemanfaatan tersebut diperoleh keuntungan, maka seluruhnya menjadi hak penerima titipan

Wadiah

yad-amanah : titipan yang selama belum dikembalikan kepada penitip tidak boleh dimanfaatkan oleh penerima titipan sampai barang titipan tersebut diambil oleh penitip

Wakalah : akad pemberian kuasa dari muwakil (pemberi kuasa/nasabah) kepada wakil (penerima kuasa/bank) untuk melaksanakan suatu taukil (tugas) atas nama pemberi kuasa

Wakil : penerima kuasa/bank

Zakat : secara harfiah, zakat berarti keberkahan, penyucian, peningkatan, dan suburnya perbuatan baik. Disebut zakat karena dia memberkahi kekayaan yang dizakatkan dan melindunginya. Di dalam syariah, zakat merupakan suatu kewajiban mengenai dana yang dibayarkan untuk tujuan khusus dan untuk kategori tertentu. Zakat merupakan jumlah tertentu yang telah ditentukan oleh Allah Yang Maha Kuasa untuk mereka yang berhak terhadap zakat sebagaimana telah ditentukan dalam Al-Qur’an. Kata zakat juga digunakan untuk menunjukkan jumlah yang dibayarkan dari dana-dana yang terkena kewajiban zakat.

 

Dari Catatan Sekolah

Thank to Duta Pulsa - Dynasis - Buku Murah

 

Istilah dalam bidang Gizi Makanan

 

Aciddosis, keasaman yang tinggi dalam cairan tinggi.

Adenosin triphosphat, Energi tinggi yang dihasilkan oleh molekul phosphat untuk tubuh. (”ATP”)

Alanine, Asam amino acid essensial

Alimentary canal, Tabung-tabung yang terdapat pada membran mucosa usus pada saluran sistem pencernaan makanan, dari mulut sampai ke anus.

Alkalosis, Ekses alkali pada cairan tubuh.

Allergy, eadaan immunitas dalam keadaan reaksi penyakit karena induksi anti gen.

Amino acid, Struktur molekul protein yang berbentuk asam

Amylopectin A, Keadan tepung, terdiri dari banyak unit glucosa dalam bentuk rantai yang bercabang.

Amylosa A, Keadan tepung terdiri dari beberapa unit glucosa tanpa cabang ( bentuk linear.

Anabolisme, Proses metabolisme di dalam sel.

Anemia, Penyakit defisiensi, kekurangan darah.

Arachidonic acid, Asam lemak essential

Arginin, Termasuk asam amino essensial

Ascorbic acid, Nama kimia dari vitamin C.

Asparagine A, Asam amino non essensial

Aspartic acid A, Asam amino essensial.

Atherosclerosis, Penyumbatan aliran darah disebabkan material lemak

Avidin A, Glycoprotein yang sensitif yang terdapat pada telur mentah.

Beri-beri A, Penyakit karena kekurangan vitamin B.Biotin A, Vitamin B complek

Butyric acid Asam butirat, asam lemak jenuh.

Calorie, Energi yang dihasilkan oleh 1gram air pada temperatur 15-16 derajat celcius.

Carbohydrat, Zat organik yang terdiri dari unsur C,H ,O dengan perbandingan 1:2:1

Carcinogenic, Unsur kanker./penyebab kanker.

Carotene, Prekusor dari vitamin A.

Cassein, Protein tinggi dalam susu.

Cellulose A, Poli sakarida terdiri dari molekol gula dan tidak dapat dicernakan.

Chemichally decined devined dietFormula diet.

Cholesterol, Zat kimia yang berbentuk lemak terdapat pada produk hewan.

Choline A, Substansi normal pada proses sintesa pada tubuh, penting pada proses biokimia dari metabolisme.

Chylomicron A, Molekul kecil pada Triglycerida yang berfungsi padatranspor lemak tubuh

Citric acid cycle, Proses dari reaksi kimia karbohidrat, lemak, dan atau protein yang menghasilkan karbon dioksida, air, dan energi.

Collagen, Protein tidak jenuh terdapat dalam sel dan jaringan kulit, rawan, tendon, ligamen, tulang, gigi, dan darah.

Colostrum, airan kuning pada susu menghasilkan imunitaspasif,

Complementary protein, Protein darah.Cretinism, Perkembangan yang tidak sempurna karena kekurangan yodium.

Cystein A, Asam amino non essensial

Cystic vibrosis, penyakit dari glandula mukosa Yang berkembang dari kecil yang berakibat pada pengecilan pancreas.

Cystine, Asam amino essensial, yang merupakan derivat dari sam amino essensial metionin.

Defined formula diet, Disebut juga elemen diet.

Dehydration, Kekurangan air tubuh.

Dextran A, Polisakkarida yang berasal dari beberapa glucosa yang berguna untuk pengobatan

Dextrin A, Polisakarida rendah terdiri dari 5 atau 6 unit glucosa,

Diabetes Mellitus, Penyakit yang mengakibatkan gula dalam darah dan urin tinggi.

Dialysis, Diffusi dari partikel dari semi permeabel membran ke tempat lain.

Dietetics, Pengetahuan dan cara pemenuhan zat makanan manusia.

Diffussion, Pepindahan substansi dari konsentrasi tinggi ke konsetrasi rendah.

Digestion, Pemecahan zat makanan menjadi partikel kimia kecil yang siap untuk diserab

Digestive systim, Sistim pencernaan meliputi mulut, oesopagus, lambung, usus halus, colon, rektum, dan bersama pancreas.

Diglycerida A, Glycerida dengan dua molekul asam lemak.

Dipeptida, Dua molekul asam amino berkombinasi .

Disaccharida, Karbohidrat dengan dua molekul asam amino.

Disaccharidase, adalah enzim yang dapat memecah menjadi dua molekul glucosa dalam duodenum, yeyunum, dan illeum.

Diuretic A, substansi untuk mempercepat ekresi.

Edema, Disebut juga over hidrasi

ElectroliteA, Substasi partikel-partikel dalam cairan.

Energy, tenaga untuk bekerja .

Enterohepatic circulation, ciklus garam-garm melalui liver, lumen usus, vena portal, dan kembali ke liver.

Enzym A., Sebangsa protein yang menjadi katalisator pada reaksi kimia tubuh.

Epidemilogy, Perkembangan penyakit pada suatu daerah/populasi.

Ergostrerol, Vitamain D terdapat pada produk tumbuhan.

Essensial, zat yang jumlah sedikit diperlukan tubuh tapi penting.

Essential amino asid, 8 dari 10 asam amino pada manusia yang harus didapatkan dari makanan.

Essential fatty acid, Asam lemak tak jenuh seperti linoleic acid, dan linolenic acid yang dibutuhkan tubuh yang didapatkan dari makanan.

Extra cellular, lokasi antar sel

Folic acid, Fitamin B complek.

Fat, molekul lemak terdiri dari glyserol dan asam lemak.

Fortification, Penambahan zat makanan pada makanan

The four, food group, Susu dan produknya, daging, buah-buahan dan sayur-sayuran, rotodan cereal, yang dianjurkan untuk dikomsumsi.

Fructosa, Karbohidrat terdiri dari bermacam buah-buahan, tumbuhan, fruit sugar, atau levulosa.

Galactosa, molekul glucosa dan galactosa

Gastritis, Penyakit pada lambung yang akut atau tudak akut.

Gastrointestinal sistim, sama dengan sistim digestifus.

Hemoglobin, Zat besi dan protein dalam darah.

Hemocellulosa, Karbohidran yang terdapat pada tumbuhtumbuhan yang tak dapat dicernakan.

Heparin A, Poly saccarida yang digunakan untuk anti coagulan

darah.

Hexoses, Gula yang terdiri dari 6 gugusan karbon sebagai bentuk glucose, fructosa, galactosa, dan mannosa.

High density lipo protein, Setipe dengan kolesterol dalam darah kolesterol yang akan dikeluarkan.

Hyperglycemia, Gula yang tinggi dalam darah.

Hypercalemia, Meningkatkan serum dari potasium.

Hypocalcemia, Kadar calcium rendah dalam darah.

Hypoglycemia, Kadar gula redah dalam darah.

Hypokalemia, Kadar serum potassium rendah dalam darah.

Hypoproteinemia, Perkembangan abnormal dari protein dalam darah

.Incomplete protein A, Protein tidak komplek atau tidak mengandung pretein esensial.

Inorganik, komposisi kimia yang terdapat pada tumbuhan dan hewan

Insulin, Hormon pankreas untuk mengatur pembentukan gula,

Intercelluler, tempat antara sel dengan sel.

Intravenous, Pemberian darah antar vena dan vena

Keratinization, Degenerasi dari jaringan epitel sel karena defisiensi vitamin A.

Ketone body, Meliputi 3 zat kimia, aceton, asam asetat, dan beta butirik acid.

Ketonuria, Terdapatnya keton dalam air seni.

Kwarshiorkor, Defisiensi karena kekurangan protein, zat gizi essensial

Lactase, Enzim yang mencernakan lactosa dalam intestin

Lactose, Disakarida yang terdiri dari glukosa dan galaktosa yang disebut dengan gula susu.

Leucine, Asam amino essensial.

Linoleic acid, Asam lemak jenuk essensial.

Lipid, Sama dengan lemak.

Lipoprotein, Kombinasi antara lemak dengan protein.

Mackro elemen, Mineral yang diperlukan tubuh dalam jumlah banyak, seperti sodium, potassium, kalsium pospor, magnesium, chlor dan sulfur

Malnutrisi, Kekurangan zat makanan,

Maltose, Disaccharida yang terdiri dari 2 molekul sakarida.

Marasmus, Kekurangan kalori dan zat gizi lainnya.

Metabolisme, Proses zat makanan dalam darah.

Mikroelemen, Mineral yang diperlukan tubuh dalam jumlah sedikit.

Niasin, Vitamin yang larut air.

Niutrisi, Zat organik dan anorganik yang dibutuhkan tubuh

Obesitas, Kondisi berat yang lebih dai 15-25 % dari berat ideal.

Oleic acisd, Asam lemak tidak jenuh

Oliguria, peneluaran air seni yang sangat sedikit, abnormal.

Osteoporosis, Reduktasi/rapuh tulang.

Oksidasi, Proses pengambilan oksigen dan pengeluaran hidrogen.

Palmitik acid, Asam lemak jenuh biasanya padat dalam suhu kamar.

Pellagra, Kekurangan vitamin mengakibatkan, sakit kulit, diare,

Pepsin, enzim pencernaan dalam lambung yang berasal dari protein.

Proline, asam amino non essensial.

Proteinuria, Jumlah protein yang abnormal dalam urin,

RDA, Rekomended Dietery Allowanse.

Reduksi, Peristiwa, Pemasukan hidrogen dan pengeluaran oksigen,

Sakarin, Gula yang sangat manis.

Sterol, Alkohol kuat dosis tinggi dari steroid terdapat pada tumbuhan dan hewan.

Stomatitis, Penyakit pada permukaan lambung,

Sucrosa, Diskarida yang merupakan gabungan dari glukosa dan fruktosa yang disebut juga ”table sugar”.

Toxemia, Penyakit pada orang hamil, seperti kurang darah, odem, pilek, liver.

Toksoferol, Vitamin E.

Urea, Nitrogen yang terbentuk darihasil metabolisme protein dalam liver.

Uremia, terdapatnya urin dalam darah.Uric acid, Substansi nitrogen yang terbentuk dari metaolisme purin dan masuk ke urin.

Valine, Asam amino essensial.

Vegan, individu yang diet dengan daging, telur, ikan, susu, produk susu, ayam, disebut juga ”vegetarian”.

Vitamin, 1) komposisi zat anorganik yang sangat sedikit dalam tubuh tapi diperlukan; 2)Zat kimia yang diperlukan tubuh untuk fungsi penting/essensial.

 

Dari Catatan Sekolah

Thank to Duta Pulsa - Dynasis - Buku Murah

Penyakit Menular Lewat Hubungan Seksual (PMS)

 

Penyakit menular seksual adalah penyakit yang dapat ditularkan dari seseorang kepada orang lain melalui hubungan seksual.

Seseorang berisiko tinggi terkena PMS bila melakukan hubungan seksual dengan berganti-ganti pasangan baik melalui vagina, oral maupun anal. Bila tidak diobati dengan benar, penyakit ini dapat berakibat serius bagi kesehatan reproduksi, seperti terjadinya kemandulan, kebutaan pada bayi yang baru lahir bahkan kematian.

Tanda dan gejala PMS

Karena bentuk dan letak alat kelamin laki-laki berada di luar tubuh, gejala PMS lebih mudah dikenali, dilihat dan dirasakan. Tanda-tanda PMS pada laki-laki antara lain:

1. berupa bintil-bintil berisi cairan,

2. lecet atau borok pada penis/alat kelamin,

3. luka tidak sakit;

4. keras dan berwarna merah pada alat kelamin,

5. adanya kutil atau tumbuh daging seperti jengger ayam,

6. rasa gatal yang hebat sepanjang alat kelamin,

7. rasa sakit yang hebat pada saat kencing,

8. kencing nanah atau darah yang berbau busuk,

9. bengkak panas dan nyeri pada pangkal paha yang kemudian berubah menjadi borok.

Pada perempuan sebagian besar tanpa gejala sehingga sering kali tidak disadari. Jika ada gejala, biasanya berupa antara lain:

1. rasa sakit atau nyeri pada saat kencing atau berhubungan seksual,

2. rasa nyeri pada perut bagian bawah,

3. pengeluaran lendir pada vagina/alat kelamin,

4. keputihan berwarna putih susu, bergumpal dan disertai rasa gatal dan kemerahan pada alat kelamin atau sekitarnya,

5. keputihan yang berbusa, kehijauan, berbau busuk, dan gatal,

6. timbul bercak-bercak darah setelah berhubungan seksual,

7. bintil-bintil berisi cairan,

8. lecet atau borok pada alat kelamin.

Cara menghindarkan diri dari PMS

Bagi remaja yang belum menikah, cara yang paling ampuh adalah tidak melakukan hubungan seksual, saling setia bagi pasangan yang sudah menikah, hindari hubungan seksual yang tidak aman atau berisiko, selalu menggunakan kondom untuk mencegah penularan PMS, selalu menjaga kebersihan alat kelamin. Jenis-jenis PMS. Ada banyak macam penyakit yang bisa digolongkan sebagai PMS. Di Indonesia yang banyak ditemukan saat ini adalah gonore (GO), sifilis (raja singa), herpes kelamin, klamidia, trikomoniasis, kandidiasis vagina, kutil kelamin.

Pengobatan PMS

Kebanyakan PMS dapat diobati, namun ada beberapa yang tidak bisa diobati secara tuntas seperti HIV/AIDS dan herpes kelamin.

Jika kita terkena PMS, satu-stunya cara adalah berobat ke dokter atau tenaga kesehatan. Jangan mengobati diri sendiri. Selain itu, pasangan kita juga harus diobati agar tidak saling menularkan kembali penyakit tersebut. Mitos-mitos seputar PMS. Perlu diketahui bahwa PMS tidak dapat dicegah hanya dengan memilih pasangan yang kelihatan bersih penampilannya, mencuci alat kelamin setelah berhubungan seksual, minum jamu-jamuan, minum antibiotik sebelum dan sesudah berhubungan seks.

 

Sifilis

Sifilis adalah suatu penyakit kelamin yang disebabkan oleh bakteri Treponema pallidum, bentuknya sangat kecil. Bakteri tersebut umumnya hidup di mukosa (saluran) genetalia, rektum, dan mulut yang hangat dan basah. Bakteri penyebab sifilis dapat ditularkan dari satu orang ke orang yang lain melalui hubungan genito-genital (kelamin-kelamin) maupun oro-genital (seks oral). Sifilis tidak ditularkan tanpa hubungan seksual, apalagi melalui benda mati seperti misalnya bangku, tempat duduk toilet, handuk, gelas, atau benda-benda lain yang bekas digunakan atau dipakai oleh pengindap. Sifilis merupakan penyakit kronis yang berkembang lewat beberapa stadium. Gambaran klinis:

1. Sifilis primer, tanda klinis yang pertama muncul adalah tukak, dapat terjadi di mana saja di daerah genitalia eksterna, 3 minggu setelah kontak. Lesi dapat khas, akan tetapi dapat juga tidak khas. Jumlah tukak biasanya hanya satu, meskipun dapat juga multipel. Lesi awal biasanya berupa papul yang mengalami erosi, teraba keras karena terdapat indurasi.

Permukaan dapat tertutup krusta dan terjadi ulserasi.

2. Sifilis sekunder, berupa berbagai ruam pada kulit, selaput lendir, dan organ tubuh. Dapat disertai demam, malaise. Juga adanya kelainan kulit dan selaput lendir dapat diduga sifilis sekunder.

3. Sifilis laten merupakan stadium sifilis tanpa gejala klinis, akan tetapi pemeriksaan serologis reaktif. Dalam perjalanan penyakit sifilis selalu melalui tingkat laten, selama bertahun-tahun atau seumur hidup. Diagnosis sifilis laten ditegakkan setelah diperoleh anamnesis yang jelas, hasil pemeriksaan fisik yang menunjukkan adanya kelainan yang awal mulanya di sebabkan oleh sifilis.

4. Sifilis lanjut berupa endorteritis obliterans pada bagian ujung arteriol dan pembuluh darah kecil yang menyebabkan peradangan dan nekrosis.

 

Trikomoniasis

Trikomoniasis merupakan penyakit  infeksi protozoa yang disebabkan oleh Trichomonas vaginalis, biasanya ditularkan melalui hubungan seksual dan sering menyerang saluran kencing bagian bawah pada wanita. Masa tunas Trichomonas vaginalis sulit untuk dipastikan, tetapi diperkirakan berkisar antara 3 sampai 28 hari. Pada wanita sering tidak menunjukkan keluhan maupun gejala sama sekali. Bila ada keluhan biasanya berupa lendir vagina yang banyak dan berbau. Lendir vagina yang klasik berwarna kehijauan dan berbusa, biasanya hanya ditemukan pada 10 - 30% penderita. Lendir vagina sering menimbulkan rasa gatal dan perih pada vulva serta kulit sekitarnya. Keluhan lain yang mungkin terjadi adalah pendarahan setelah melakukan hubungan kelamin dan perdarahan diantara menstruasi. Pada pemeriksaan penderita dengan gejala vaginitis akut, tampak edema dan eritema pada labium yang terasa nyeri, sedangkan pada vulva dan paha bagian atas kadang-kadang ditemukan abses-abses kecil dan maserasi yang disebabkan oleh fermen proteolitik dalam tubuh.

 

Kandidiasis

Kandidiasis adalah infeksi saluran kelamin yang disebabkan oleh Candida albicans dan ragi (Yeast) lain dari genus kandida. Infeksi biasanya bersifat local. Selain pada vulva atau vagina, juga pada hidung, mulut, tenggorok, usus, dan kulit. Candida adalah mikroorganisme oportunis, dapat dijumpai di seluruh badan, terutama dalam mulut, kolon, kuku, vagina, dan saluran anorektal.

Gejala yang biasanya muncul pada kandidosis adalah keluhan panas, atau iritasi pada vulva dan keputihan yang tidak berbau.

Pada pemeriksaan terdapat vulvitis, dengan eritema dan edema vulva, fisura perineal, pseudomembran dan lesi satelit papulopustular disekitarnya. Gejala khas adalah rasa gatal atau iritasi disertai keputihan tidak berbau, atau berbau asam (masam).

Keputihan biasa banyak, putih keju atau seperti kepala susu atau krim. Tetapi kebanyakkan sedikit dan cair, atau seperti susu pecah. Pada dinding vagina biasanya dijumpai gumpalan keju.

Pada vulva atau vagina terdapat radang, disertai maserasi, pseudomembran fisura dan lesi satelit papulopostular.

 

Gonore

Gonore (GO) adalah penyakit menular seksual (PMS), yang disebabkan oleh kuman yang bernama Neisseria gonorrhoaea yang menginfeksi lapisan dalam uretra, leher rahim, rektum (usus bagian bawah), tenggorokan maupun bagian putih mata (Gonorhoaea Conjugtiva). Gonore bisa menyebar melalui aliran darah kebagian tubuh lainnya, terutama kulit dan persendian.

Pada wanita, gonore bisa naik ke saluran kelamin dan menginfeksi selaput di dalam panggul sehingga menimbulkan nyeri panggul dan gangguan reproduksi. Diperkirakan terdapat lebih dari 150 juta kasus gonore di dunia setiap tahunnya, meskipun di beberapa negara cenderung menurun, namun negara lainnya cenderung meningkat. Penularan penyakit gonore (GO) yang lazimnya terjadi, adalah dengan melakukan hubungan seks, ataupun dengan variasinya antara lain: oral-seks (terjadinya faringitis GO), anal-seks (terjadinya proktitis GO) juga terjadinya gonoblenorrhoea pada mata bayi yang baru lahir dari ibu-ibu yang menderita GO ataupun terjadinya kolpitis GO pada bayi atau anak wanita karena orang tua atau pengasuh yang merawat sehariharinya menderita GO adalah merupakan cara penularan lain yang dapat terjadi karena hidup yang tidak higienis.

Ciri-ciri orang yang terkena gonore adalah: apabila pria, ia akan merasa panas ketika buang air kecil (kencing), dan bila diamati, ternyata setelah mengeluarkan air seni, dari ujung alat kelaminnya akan terlihat adanya nanah yang ikut terbawa keluar. Pada wanita gonore umumnya tidak menimbulkan rasa panas atau sakit, terkecuali jika ia terjangkit penyakit keputihan dengan gejala keluarnya semacam lendir atau cairan kuning kehijau-hijauan (semacam nanah), dalam jumlah yang cukup banyak. Selain menimbulkan rasa panas dan bernanah, gonore juga dapat menyebabkan merah dan bengkak pada ujung alat kelamin kaum pria, juga di sekeliling vagina (liang senggama) kaum wanita yang terinfeksi gonore.

 

HIV/AIDS

Perdebatan seputar asal-usul AIDS telah sangat menarik perhatian dan sengketa sejak awal epidemi. Namun, bahaya mencoba mengenali dari mana AIDS berasal. Orang-orang dapat menggunakannya sebagai bahan perdebatan untuk menyalahkan kelompok tertentu atau gaya hidup.

Kasus AIDS pertama ditemukan di AS pada 1981, tetapi kasus tersebut hanya sedikit memberi informasi tentang sumber penyakit ini. Sekarang ada bukti jelas bahwa AIDS disebabkan oleh virus yang dikenal dengan HIV. Jadi untuk menemukan sumber AIDS kita perlu mencari asal-usul HIV. Asal-usul HIV bukan hanya menyangkut masalah akademik, karena tidak hanya memahami dari mana asal virus tersebut tetapi juga bagaimana virus ini berkembang menjadi penting sekali untuk mengembangkan vaksin HIV dan pengobatan yang lebih efektif.

Juga, pengetahuan tentang bagaimana epidemi AIDS timbul menjadi penting dalam menentukan bentuk epidemi di masa depan serta mengembangkan pendidikan dan program pencegahan yang efektif.

 

Tanda-tanda dan gejala HIV/AIDS

• Penurunan berat badan sehingga 10% yang tidak diketahui puncaknya

• batuk yang kronik dan berterusan

• Demam yang berpanjangan. Demam ini berlaku secara berkala ataupun berterusan

• Pembengkakan nodus limfa terutamanya di leher, ketiak dan selakangan.

• Terserang herpes zoster yang berulang-ulang. Herpes zoster merupakan infeksi saraf oleh virus yang dicirikan oleh kehadiran lepuhan pada kulit.

• Kandidiasis di mulut dan tekak. Kandidiasis merupakan sejenis penyakit yang disebabkan oleh sejenis kulat (fungus).

 

Cara menghindar dari HIV/AIDS?

• Lebih aman berhubungan seks dengan pasangan tetap (tidak berganti-ganti pasangan seksual).

• Hindari hubungan seks di luar nikah.

Menggunakan kondom jika melakukan hubungan seksual berisiko tinggi seperti dengan pekerja seks komersial.

• Sedapat mungkin menghindari tranfusi darah yang tidak jelas asalnya; menggunakan alat-alat medis dan non media yang terjamin streril.

 

Dari Catatan Sekolah

Thank to Duta Pulsa - Dynasis - Buku Murah

Seks dan Seksualitas Remaja

 

Seks adalah perbedaan badani atau biologis perempuan dan laki-laki, yang sering disebut jenis kelamin. Seksualitas menyangkut berbagai dimensi yang sangat luas, yaitu dimensi biologis, sosial, perilaku, dan kultural. Seksualitas dari dimensi biologis berkaitan dengan organ reproduksi dan alat kelamin, termasuk bagaimana menjaga kesehatan dan memfungsikan secara optimal organ reproduksi dan dorongan seksual. Seksualitas dari dimensip sikologis erat kaitannya dengan bagaimana menjalankan fungsi sebagai makhluk seksual, identitas peran atau jenis. Orientasi seksual adalah dengan jenis kelamin mana seseorang lebih tertarik secara seksual. Orientasi seksual dikategorikan menjadi dua yaitu heteroseks (orang yang secara seksual tertarik dengan lawan jenis) dan homoseks (orang yang secara seksual lebih tertarik dengan orang lain yang sejenis kelamin). Di antara kedua orientasi seksual tersebut, masih ada perilaku-perilaku seksual yang sulit dimasukkan dalam satu kategori tertentu karena banyak sekali keragaman di dalamnya. Homoseksualitas adalah ketertarikan secara seksual dan aktivitas seksual pada jenis kelamin yang sama. Laki-laki yang tertarik kepada laki-laki disebut gay, sedangkan perempuan yang tertarik pada perempuan disebut lesbian. Terjadinya homoseksualitas sampai saat ini masih diperdebatkan. Ada yang mengatakan bahwa hal ini terjadi sejak lahir (dipengaruhi oleh gen) dan ada pula yang mengatakan dari pengaruh lingkungan.

 

Perilaku Seksual Remaja

Dorongan seksual bisa diekspresikan dalam berbagai perilaku, namun tentu saja tidak semua perilaku merupakan ekspresi dorongan seksual seseorang. Ekspresi dorongan seksual atau perilaku seksual ada yang aman dan ada yang tidak aman, baik secara fisik, psikis, maupun sosial. Setiap perilaku seksual memiliki konsekuensi berbeda. Perilaku seksual adalah perilaku yang muncul karena adanya dorongan seksual. Bentuk perilaku seksual bermacam-macam mulai dari bergandengan tangan, berpelukan, bercumbu, petting (bercumbu berat) sampai berhubungan seks.

Bagaimana perilaku seks aman? Perilaku seks aman adalah perilaku seks tanpa mengakibatkan terjadinya pertukaran cairan vagina dengan cairan sperma misalnya dengan bergandengan tangan, berpelukan, berciuman. Sementara hubungan seks dengan menggunakan kondom bukan merupakan perilaku seks aman dari kehamilan dan PMS. Jika benar-benar ingin aman, tetaplah tidak aktif seksual tetapi jika sudah aktif, setialah dengan satu pasangan saja, atau gunakan kondom dengan mutu yang baik dan benar agar dapat mengurangi risiko terkena PMS dan HIV/AIDS.

 

Masturbasi

Masturbasi adalah rangsangan disengaja yang dilakukan pada organ genital untuk memperoleh kenikmatan dan kepuasan seksual. Masturbasi biasanya dilakukan degan cara menyentuh, menggosok, dan meraba bagian tubuh sendiri yang peka sehingga menimbulkan rasa menyenangkan untuk mendapat kepuasan seksual (orgasme) baik dengan menggunakan alat maupun tanpa menggunakan alat. Biasanya masturbasi dilakukan pada bagian tubuh yang sensitif, namun tidak sama pada masing-masing orang, misalnya: puting payudara, paha bagian dalam, alat kelamin (bagi wanita terletak pada klitoris dan sekitar vagina; sedangkan bagi laki-laki terletak pada sekitar kepala dan leher penis). Misalnya laki-laki melakukan masturbasi dengan meraba penisnya, remaja perempuan menyentuh klitorisnya hingga dapat menimbulkan perasaan yang sangat menyenangkan atau bisa timbul ejakulasi pada remaja laki-laki.

Secara medis masturbasi tidak akan mengganggu kesehatan.

Orang yang melakukannya tidak akan mengalami kerusakan pada otak atau bagian tubuh lainnya. Masturbasi juga tidak menimbulkan risiko fisik seperti mandul, impotensi, dan cacat asal dilakukan secara aman, steril, tidak menimbulkan luka dan infeksi.

Risiko fisik biasanya berupa kelelahan. Pengaruh masturbasi biasanya bersifat psikologis seperti rasa bersalah, berdosa, dan rendah diri karena melakukan hal-hal yang tidak disetujui oleh agama dan nilai-nilai budaya sehingga jika sering dilakukan akan menyebabkan terganggunya konsentrasi pada remaja tertentu.

 

Onani

Onani mempunyai arti sama dengan masturbasi. Namun ada yang berpendapat bahwa onani hanya diperuntukkan bagi laki-laki, sedangkan istilah masturbasi dapat berlaku pada perempuan maupun laki-laki. Istilah onani diambil dari seseorang bernama onan yang sejak kecil sering merasa kesepian. Untuk mengatasi rasa kesepiannya ia mencari hiburan dengan membayangkan hal-hal erotis sambil mengeksplorasi bagian-bagian tubuhnya yang sensitif sehingga mendatangkan suatu kenikmatan. Nama onan ini berkembang menjadi onani. Istilah onani lainnya yang dipakai dengan arti sama yaitu swalayan, ngocok, automanipulatif, dsb.

 

Petting

Petting adalah melakukan hubungan seksual dengan atau tanpa pakaian tetapi tanpa melakukan penetrasi penis ke dalam vagina, jadi sebatas digesekkan saja ke alat kelamin perempuan. Ada pula yang mengatakan petting sebagai bercumbu berat. Biasanya dilakukan sebagai pemanasan sebelum melakukan hubungan seks. Walaupun tanpa melepaskan pakaian, petting tetap dapat menimbulkan kehamilan tidak diinginkan karena sperma tetap bisa masuk ke dalam rahim, karena ketika terangsang perempuan akan mengeluarkan cairan yang mempermudah masuknya sperma ke dalam rahim, sedangkan sperma itu sendiri memiliki kekuatan untuk berenang masuk ke dalam rahim jika tertumpah pada celana dalam yang dikenakan perempuan, apalagi jika langsung mengenai bibir kemaluan.

 

Hubungan seksual

Hubungan seksual yaitu masuknya penis ke dalam vagina. Bila terjadi ejakulasi (pengeluaran cairan mani yang di dalamnya terdapat jutaan sperma) dengan posisi alat kelamin laki-laki berada dalam vagina memudahkan pertemuan sperma dan sel telur yang menyebabkan terjadinya pembuahan dan kehamilan.

 

Dari Catatan Sekolah

Thank to Duta Pulsa - Dynasis - Buku Murah

Tujuan Periklanan

Tidak tepat jika periklanan ditujukan hanya untuk mempengaruhi penjualan, sebab banyak variabel yang mempengaruhi penjualan, termasuk iklan itu sendiri. Pendekatan yang lebih tepat adalah bila tujuan periklanan diarahkan pada tahap-tahap kesiapan pembeli untuk membeli produk, yaitu mengubah pelanggan dari tidak tahu menjadi memahami, mengambil sikap, lalu membeli. Oleh karena itu pemasar harus menentukan tahap mana yang perlu digarap lewat iklan.

Ada beberapa cara untuk menentukan tujuan periklanan, yaitu :

1. Inventory Approach

Dalam pendekatan ini tujuan pengiklanan ditentukan atau diambil dari kumpulan berbagai tujuan perusahaan dilihat dari seluruh sudut pandang pemasaran perusahaan. Dengan pendekatan ini pemasar dapat menyadari bahwa ada banyak tujuan berbeda yang bias ditekankan dalam pengiklanan, dan pemilihan tujuan hendaknya mempertimbangkan tujuan pemasaran lainnya. Akan tetapi kelemahan dari pendekatan ini adalah bahwa tujuan yang dapat dipilih mungkin tidak feasible atau malah bertentangan.

2. Hierarchy Approach

Pendekatan ini didasarkan pada dugaan bahwa sebelum membeli produk, pelanggan melewati tahapan-tahapan variabel psikologis.

Oleh karena itu, tujuan periklanan haruslah menggerakkan tahapan-tahapan tersebut dalam suatu hirarki. Tujuan periklanan misalnya menarik perhatian awal pelanggan, persepsi, lalu perhatian yang lebih besar, dan minat membeli. Atau dapat pula mempengaruhi pemahaman perasaan, emosi, motivasi, keyakinan, minat, keputusan, citra, asosiasi, ingatan dan pengenalan pelanggan. Meskipun demikian, sulit sekali menghubungkan tujuan-tujuan itu dengan tujuan pemasaran. Selain itu pengukuran variabel psikologis juga sulit dilakukan dan bersifat subjektif apabila dibandingkan pengukuran pencapaian tujuan, seperti laba misalnya.

3. Attitudinal Approach

Pendekatan ini menyarankan agar sasaran tujuan periklanan adalah mempengaruhi struktur sikap.

Tujuan-tujuan periklanan dapat berupa penyataan-pernyataan berikut :

• Mempengaruhi kekuatan yang paling berpengaruh dalam pemilihan kriteria untuk mengevaluasi merek dari kelas produk tertentu.

• Menambah karakteristik pada hal-hal yang dianggap menonjol pada kelas produk.

• Mengubah persepsi terhadap merek perusahaan pada beberapa karakteristik produk tertentu yang menonjol atau penting.

• Mengubah persepsi terhadap merek-merek yang bersaing pada beberapa karakteristik produk tertentu yang menonjol atau penting.

Pendekatan ini adalah penyempurnaan dari pendekatan hirarki, di mana pendekatan ini berupaya menghubungkan tujuan periklanan dengan tujuan pemasaran. Pendekatan sikap tidak hanya menunjukkan fungsi-fungsi yang harus dilaksanakan iklan, tetapi juga menunjukkan hasil-hasil tertentu yang akan dicapai. Tugas-tugas periklanan tersebut selanjutnya bisa dipakai untuk menentukan tujuan media.

 

Sumber: Catatan Sekolah

MASS SELLING

Merupakan pendekatan yang menggunakan media komunikasi untuk menyampaikan informasi kepada khalayak ramai dalam satu waktu. Metode ini memang tidak sefleksibel personal selling namun merupakan alternatif yang lebih murah untuk menyampaikan informasi ke khalayak (pasar sasaran) yang jumlahnya sangat banyak dan tersebar luas. Ada dua bentuk utama mass selling, yaitu periklanan dan publisitas.

Periklanan

Iklan merupakan salah satu bentuk promosi yang paling banyak digunakan perusahaan dalam mempromosikan produknya.

Paling tidak ini dapat dilihat dari besarnya anggaran belanja iklan yang dikeluarkan setiap perusahaan untuk merek-merek yang dihasilkannya.

Iklan adalah bentuk komunikasi tidak langsung, yang didasari pada informasi tentang keunggulan atau keuntungan suatu produk, yang disusun sedemikian rupa sehingga menimbulkan rasa menyenangkan yang akan mengubah pikiran seseorang untuk melakukan pembelian. AMA (American Marketing Association) mendefinisikan iklan sebagai semua bentuk bayaran untuk mempresentasikan dan mempromosikan ide, barang, atau jasa secara non personal oleh sponsor yang jelas. Sedangkan yang dimaksud dengan periklanan adalah seluruh proses yang meliputi penyiapan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan iklan. Iklan memiliki empat fungsi utama, yaitu menginformasikan khalayak mengenai seluk beluk produk (informative), mempengaruhi khalayak untuk membeli (persuading), dan menyegarkan informasi yang telah diterima khalayak (reminding), serta menciptakan suasana yang menyenangkan sewaktu khalayak menerima dan mencerna informasi (entertainment).

Suatu iklan memiliki sifat-sifat sebagai berikut :

1. Public Presentation

Iklan memungkinkan setiap orang menerima pesan yang sama tentang produk yang diiklankan.

2. Pervasiveness

Pesan iklan yang sama dapat diulang-ulang untuk memantapkan penerimaan informasi.

3. Amplified Expressiveness

Iklan mampu mendramatisasi perusahaan dan produknya melalui gambar dan suara untuk menggugah dan mempengaruhi perasaan khalayak.

4. Impersonality

Iklan tidak bersifat memaksa khalayak untuk memperhatikan dan menanggapinya, karena merupakan komunikasi yang monolog (satu arah).

Iklan dapat diklasifikasikan berdasarkan berbagai aspek, diantaranya dari aspek isi pesan, tujuan, dan pemilik iklan.

1. Dari Aspek Isi Pesan

a. Product advertising, yaitu iklan yang berisi informasi produk (barang dan jasa) suatu perusahaan. Ada dua jenis iklan yang termasuk dalam kategori ini, yaitu :

• Direct-action advertising, yaitu iklan produk yang didesain sedemikian rupa untuk mendorong tanggapan segera dari khalayak atau pemirsa.

• Indirect-action advertising, yaitu iklan produk yang didesain untuk menumbuhkan permintaan dalam jangka panjang.

b. Institutional advertising, yaitu iklan yang didesain untuk memberi informasi tentang usaha bisnis pemilik iklan dan membangun goodwill serta image positif bagi organisasi.

Institutional advertising terdiri atas :

• Patronage advertising, yakni iklan yang menginformasikan usaha bisnis pemilik iklan.

• Iklan layanan masyarakat (public service advertising), yakni iklan yang menunjukkan bahwa pemilik iklan adalah warga yang baik, karena memiliki kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan. Iklan layanan masyarakat memiliki ciri-ciri antara lain non-komersial, tidak bersifat keagamaan, nonpolitik, berwawasan nasional, dapat diterima seluruh lapisan masyarakat, dan mempunyai dampak serta kepentingan yang tinggi.

2. Dari Aspek Tujuan

a. Pioneering advertising (informative advertising), yaitu iklan yang berupaya menciptakan permintaan awal (primary demand), misalnya iklan permen untuk senam wajah (sebelumnya belum terpikirkan bagi sebagian besar masyarakat untuk melakukan senam wajah melalui makan permen).

b. Competitive advertisitng (persuasive advertising), yaitu iklan yang berupaya mengembangkan pilihan pada merek tertentu.Ada suatu bentuk iklan yang secara terang-terangan menunjukkan kelebihan/keunggulan produk merek tertentu dibandingkan produk merek lain (merek pesaing). Bentuk iklan seperti ini biasa disebut comparative advertising.

c. Reminder advertising, yaitu iklan yang berupaya melekatkan nama atau merek produk tertentu di benak khalayak.

Reinforcement advertising merupakan suatu bentuk reminder advertising yang meyakinkan atau memantapkan pilihan pembeli.

3. Dari Aspek Pemilik Iklan

Ada dua jenis iklan berdasarkan aspek pemilik iklan, yaitu:

a. Vertical cooperative advertising, yaitu iklan bersama para anggota saluran distribusi, Misalnya diantara para produsen, pedagang grosir, agen, dan pengecer.

b. Horizontal cooperative advertising, yaitu iklan bersama dari beberapa perusahaan sejenis.

Pada tahun 1981 pemerintah Indonesia lewat Departemen Penerangan telah berhasill menyusun kode etik dalam periklanan.

Kode etik ini dinamakan Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia (Iihat Apendiks 5). Kode etik tersebut disusun dalam suatu konvensi yang melibatkan berbagai pihak, diantaranya :

1. ASPINDO (Asosiasi Pemrakarsa dan Penyantun Iklan Indonesia), mewakili kepentingan pengiklan.

2. P31 (Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia), mewakili biro Iklan.

3. BPMN/SPS (Badan Periklanan Media Pers Nasional/Serikat Penerbit Surat Kabar), mewakili pemilik media cetak.

4. PRSSNI (Persatuan Radio Siaran Swasta Niaga Indonesia), mewakili pemilik media radio.

5. GPBSI (Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia), mewakili pemilik media bioskop.

Sedangkan pihak pemerintah diwakili Direktorat Bina Pers dan Grafika, Depar-temen Penerangan Republik Indonesia.

Publisitas

Publisitas adalah bentuk penyajian dan penyebaran ide, barang dan jasa secara non personal, yang mana orang atau organisasi yang diuntungkan tidak membayar untuk itu. Publisitas merupakan pemanfaatan nilai-nilai berita yang terkandung dalam suatu produk untuk membentuk citra produk yang bersangkutan.

Dibandingkan dengan iklan, publisitas mempunyai kredibilitas yang lebih baik, karena pembenaran (baik langsung maupun tidak langsung) dilakukan oleh pihak lain selain pemilik iklan. Di samping itu karena pesan publisitas dimasukkan dalam berita atau artikel koran, tabloid, majalah, radio, dan televisi, maka khalayak tidak memandangnya sebagai komunikasi promosi. Publisitas juga dapat memberi informasi lebih banyak dan lebih terperinci daripada iklan. Namun demikian karena tidak ada hubungan perjanjian antara pihak yang diuntungkan dan pihak penyaji, maka pihak yang diuntungkan tidak dapat mengatur kapan publisitas itu akan disajikan atau bagaimana publisitas tersebut disajikan. Selain itu publisitas tidak mungkin diulang-ulang seperti iklan.

Oleh karena itu, kini publisitas biasanya merupakan bagian dari departemen humas perusahaan.

Sumber: Catatan Sekolah

Jenis Narkoba Berbahaya

 Narkoba adalah singkatan dari Narkotika, Alkohol, dan Obat-obat berbahaya. Kadang disebut juga Napza (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif). Zat-zat tersebut dapat membuat berbagai efek samping seperti Halusinasi, ketagihan, dan efek psikologi lainnya. Cara penggunaan bisa melalui suntikan, dimakan, dihisap, atau dihirup. Contoh zat-zat berbahaya yang dikonsumsi dengan cara dihisap adalah Opium yang menggunakan pipa hisapan.

 

Zat-zat berbahaya tersebut tergolong menjadi:;

 

- Narkotika

- Psikotropika

- Zat-zat Adiktif

 

 

Narkotika

 

Narkotika berasal dari bahasa Inggris “narcotics” yang artinya obat bius. Narkotika adalah bahan yang berasal dari 3 jenis tanaman Papaper Somniferum (Candu), Erythroxyion coca (kokain), dan cannabis sativa (ganja) baik murni maupun bentuk campuran. Cara kerjanya mempengaruhi susunan syaraf yang dapat membuat kita tidak merasakan apa-apa, bahkan bila bagian tubuh kita disakiti sekalipun. Jenis-jenisnya adalah:

 

- Ganja atau Cannabis (kanabis) atau Marijuana/Marihuana/Mariyuana

- Heroin atau Putaw

- Morfin

- Kokain

- Opium atau Opioid atau Opiat atau Candu

- Codein atau Kodein

- Methadone (MTD)

- LSD atau Lysergic Acid atau Acid atau Trips atau Tabs

- PC

- mescalin

- barbiturat

- Demerol atau Petidin atau Pethidina

- Dektropropoksiven

- Hashish (Berbentuk tepung dan warnanya hitam. Ia dinikmati dengan cara diisap atau dimakan. Narkotika jenis yang kedua ini dikatakan agak tidak berbahaya hanya karena jarang membawa kematian)

 

Psikotropika

 

Psikotropika adalah bahan lain yang tidak mengandung narkotika, merupakan zat buatan atau hasil rekayasa yang dibuat dengan mengatur struktur kimia. Mempengaruhi atau mengubah keadaan mental dan tingkah laku pemakainya. Jenis-jenisnya adalah:

 

- Ekstasi atau Inex atau Metamphetamines

- Demerol

- Speed

- Angel Dust

- Shabu-shabu (Sabu/Syabu/ICE)

- Sedatif-Hipnotik (Benzodiazepin/BDZ), BK, Lexo, MG, Rohip, Dum

- Megadon

- Nipam

 

Jenis Psikotropika juga sering dikaitkan dengan istilah Amfetamin, dimana Amfetamin ada 2 jenis yaitu MDMA (metil dioksi metamfetamin) dikenal dengan nama ekstasi. Nama lain fantacy pils, inex. Kemudian jenis lain adalah Metamfetamin yang bekerja lebih lama dibanding MDMA (dapat mencapai 12 jam) dan efek halusinasinya lebih kuat. Nama lainnya shabu, SS, ice.

 

Zat Adiktif

 

Zat adiktif adalah zat-zat yang bisa membuat ketagihan jika dikonsumsi secara rutin.

 

- Alkohol

- Nikotin

- Kafein

- Zat Desainer

Thank to: DutaPulsa

Posted in Narkoba. 1 Comment »

ZAT ADITIF

Pengertian

Zat aditif adalah zat-zat yang ditambahkan pada makanan selama proses produksi, pengemasan atau penyimpanan untuk maksud tertentu. Penambahan zat aditif dalam makanan berdasarkan pertimbangan agar mutu dan kestabilan makanan tetap terjaga dan untuk mempertahankan nilai gizi yang mungkin rusak atau hilang selama proses pengolahan.

Pada awalnya zat-zat aditif tersebut berasal dari bahan tumbuh-tumbuhan yang selanjutnya disebut zat aditif alami. Umumnya zat aditif alami tidak menimbulkan efek samping yang membahayakan kesehatan manusia. Akan tetapi, jumlah penduduk bumi yang makin bertambah menuntut jumlah makanan yang lebih besar sehingga zat aditif alami tidak mencukupi lagi. Oleh karena itu, industri makanan memproduksi makanan yang memakai zat aditif buatan (sintesis). Bahan baku pembuatannya adalah dari zat-zat kimia yang kemudian direaksikan. Zat aditif sintesis yang berlebihan dapat menimbulkan beberapa efek samping misalnya: gatal-gatal, dan kanker.

Macam-macam Zat Aditif

  1. Zat Pewarna

Adalah bahan yang dapat memberi warna pada makanan, sehingga makanan tersebut lebih menarik.

Contoh pewarna alami: Contoh pewarna sintetik:

a. Anato (orange) a. Biru berlian (biru)

b. Karamel (cokelat hitam) b. Coklat HT (coklat)

c. Beta karoten (kuning) c. Eritrosit (merah)

d. Klorofil (hijau) d. Hijau FCF (hijau)

  1. Penyedap rasa dan aroma serta penguat rasa

Zat aditif ini dapat memberikan, menambah, mempertegas rasa dan aroma makanan.

    1. Penyedap rasa dan aroma (flavour)

Penyedap rasa dan aroma yang banyak digunakan berasal dari golongan ester.

Contoh: Isoamil asetat (rasa pisang), isoamil valerat (rasa apel), butil butirat (rasa nanas), isobutil propionat (rasa rum)

    1. Penguat rasa (flavour echancer)

Bahan penguat rasa atau penyedap makanan yang paling banyak digunakan adalah MSG (Monosodium Glutamate) yang sehari-hari dikenak dengan nama vetsin.

    1. Zat pemanis buatan

Bahan ini tidak atau hampir tidak mempunyai nilai gizi, contohnya sakarin (kemanisannya 500x gula), dulsin (kemanisannya 250x gula), dan natrium siklamat (kemanisannya 50x gula) dan serbitol.

  1. Pengawet

Zat aditif ini dapat mencegah atau menghambat fermentasi, pengasaman atau penguraian lain terhadap makanan yang disebabkan oleh mikroorganisme.

Contoh bahan pengawet dan penggunaannya:

a. Asam benzoat, natrium benzoat dan kalium benzoat, untuk minuman ringan, kecap, acar ketimun dalam botol dan caos.

b. Natrium nitrat (NaNo3), untuk daging olahan dan keju.

c. Natrium nitrit (Na No2), untuk daging olahan, daging awetan dan kornet kalangan.

d. Asam propionate, untuk roti dan sediaan keju olahan.

5. Anti oksidan

Zat aditif ini dapat mencegah atau menghambat oksidasi.

Contoh:

a. Asam askorbat (bentukan garam kalium, natrium, dan kalium), digunakan pada daging olahan, kaldu, dan buah kalangan.

b. Butil hidroksianisol (BHA), digunakan untuk lemak dan minyak makanan

c. Butil hidroksitoluen (BHT), digunakan untuk lemak, minyak makan, margarin dan mentega.

6. Pengemulsi, pemantap, dan pengental

Zat aditif ini dapat membantu pembentukan atau pemantapan sistem dispersi yang homogen pada makanan.

Contoh: agar-agar, gelatin, dan gom arab

7. Pemutih dan pematang tepung

Zat aditif ini dapat mempercepat proses pemutihan atau pematangan tepung sehingga dapat memperbaiki mutu pemanggangan.

Contoh: Asam askorbat, aseton peroksida, dan kalium bromat

8. Pengatur keasaman

Zat aditif ini dapat mengasamkan, menetralkan, dan mempertahankan derajat keasaman makanan. Contoh: asam asetat, aluminium amonium sulfat, amonium bikarbonat, asam klorida, asam laktat, asam sitrat, asam tentrat, dan natrium bikarbonat

9. Anti kempal

Zat aditif ini dapat mencegah pengempalan makanan yang berupa serbuk. Contoh: aluminium silikat (susu bubuk), dan kalsium aluminium silikat (garam meja)

10. Pengeras

Zat aditif ini dapat memperkeras atau mencegah melunaknya makanan. Contoh: aluminium amonium sulfat (pada acar ketimun botol), dan kalium glukonat (pada buah kalangan)

11. Sekuestran

Adalah bahan yang mengikat ion logam yang ada dalam makanan. Contoh: asam fosfat (pada lemak dan minyak makan), kalium sitrat (dalam es krim), kalsium dinatrium EDTA dan dinatrium EDTA

12. Penambah gizi

Zat aditif yang ditambahkan adalah asam amino, mineral, atau vitamin untuk memperbaiki gizi makanan.

Contohnya: Asam askorbat, feri fosfat, vitamin A, dan vitamin D.

 

 

More….

Artikel Sejenis:

Hai Dunia

Ini adalah postingan pertamaku saat bergabung bersama CyberMQ Blog.Kedepan InsyaAllah saya akan coba terus menulis di blog tercinta saya ini tentang sesuatu yang bermanfaat bagi dunia. Semoga tulisan awal ini menjadi langkah penting dalam memulai kreasi saya didunia maya khususnya di blog saya ini. Kunjungi kembali blog saya beberapa waktu kedepan untuk melihat tulisan saya.